KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 13:35 WIB

Komisi Yudisial bakal menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk memeriksa majelis pengadil PN Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial bakal menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk memeriksa majelis pengadil PN Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Yudisial memahami andaikan akhirnya timbul gejolak lantaran dinilai mencederai keadilan. Namun, lantaran tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai betul alias salah produk putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil alias tidak.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pengadil jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional