KY: Hakim Kasus Ronald Tannur Bacakan Fakta Hukum Beda di Persidangan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 16:58 WIB

Komisi Yudisial mengungkap ketiga pengadil PN Surabaya pada kasus Ronald Tannur membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan. Sidang dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur (31), anak personil DPR RI dari PKB, di Pengadilan Negeri Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial mengungkap ketiga pengadil PN Surabaya pada kasus Gregorius Ronald Tannur membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta norma nan berbeda antara nan dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta norma nan tercantum dalam salinan putusan Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," kata Joko dalam rapat.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga pengadil dalam kasus itu pun terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pengadil dengan pengelompokkan tingkat pelanggaran berat.

KY pun mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian terhadap mereka.

Joko menyampaikan KY bakal menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, dia juga menyampaikan KY bakal mengawasi usulan penjatuhan hukuman nan diusulkan KY ke MA tersebut.

"Menjatuhkan hukuman berat terhadap terlapor 1 kerabat Erintuah Damanik, terlapor 2 kerabat Mangapul, dan terlapor 3 kerabat Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak personil DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional