CNN Indonesia
Minggu, 27 Okt 2024 16:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami soal dugaan suap pada kasasi nan diajukan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Minggu (27/10), mengatakan perihal ini mengenai dengan penangkapan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY bakal terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus lantaran adanya dugaan suap pada kasasi GRT," kata Mukti.
"Terutama mengenai catatan finansial nan ditemukan penyidik, bahwa ada aliran biaya ke sejumlah hakim," lanjutnya.
Disampaikan Mukti, kasus ini membikin publik menyoroti soal lemahnya integritas pengadil dan abdi negara pengadilan. Karenanya, kata Mukti, perlu dilakukan sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kerjasama untuk mendeteksi area-area nan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan alias kewenangan nan dimiliki pengadil dan abdi negara pengadilan," ujarnya.
Di sisi lain, KY turut mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus suap nan melibatkan majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya hingga eks pejabat MA ini.
"KY mempunyai concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejakgung nan terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," tutur Mukti.
Kejagung sebelumnya resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga pengadil tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Kejagung kembali melakukan pengembangan dan turut menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
(dis/end)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.