KY Rekomendasikan Satu Hakim Pemvonis Bebas Gazalba Saleh Disanksi

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 03 Sep 2024 16:54 WIB

KY merekomendasikan salah satu pengadil untuk dijatuhi hukuman ringan, namun tidak menyebut secara gamblang pengadil nan dimaksud. Ilustrasi. KY merekomendasikan salah satu pengadil untuk dijatuhi hukuman ringan, namun tidak menyebut secara gamblang pengadil nan dimaksud. (iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan hukuman terhadap satu pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas terdakwa pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu dilakoni setelah KY telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor menindaklanjuti kejuaraan dari ketua KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Pemeriksaan ini sebagai kewenangan jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) nan dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti nan diperoleh KY," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menambahkan KY merekomendasikan salah satu pengadil untuk dijatuhi hukuman ringan. Ia tidak menyebut secara gamblang pengadil dimaksud.

"Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang pengadil nan menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan hukuman ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Mukti.

"Sementara dua pengadil nan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, KY bakal memulihkan nama baik pengadil terlapor melalui surat nan ditembuskan kepada pemimpin pengadil terlapor secara berjenjang," sambungnya.

Pada bulan Mei alias Juni lalu, ketua KPK melaporkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan mengadili perkara pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Tiga pengadil tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua pengadil personil ialah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis pengadil nan membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin nan termuat dalam draf laporan adalah majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, ialah meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen nan tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional