KY Selidiki Putusan Vonis Bebas WN China Penambang Emas Ilegal

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif mempelajari salinan putusan vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap penduduk negara (WN) China, Yu Hao, dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan perihal itu dilakukan untuk mengetahui ada alias tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebelumnya majelis pengadil Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis PN Ketapang dan membebaskan terdakwa WN China dalam kasus tambang emas ilegal. Kasus itu pun mendapatkan perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan alias info ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK," ucap Mukti dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Mukti mengatakan KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik lantaran dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa Yu Hao nan divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat perbuatannya.

"Nantinya KY bakal memproses laporan alias info ini sesuai dengan prosedur nan bertindak untuk memandang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," imbuh Mukti.

Sebelumnya, lembaga pengawas pengadil itu telah mempersilakan publik andaikan menemukan bukti adanya pelanggaran KEPPH oleh majelis pengadil Pengadilan Tinggi Pontianak nan menjatuhkan vonis bebas tersebut.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, lantaran dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK nan diucapkan pada hari Senin (13/1).

Adapun majelis pengadil nan memutus antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku pengadil ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai pengadil anggota.

Vonis bebas nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, ialah pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya persediaan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional