KY Siap Proses Aduan soal Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 05:03 WIB

Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pengadil nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Komisi Yudisial. (Safir Makki/CNN Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Laporan itu dilayangkan oleh family Dini Sera Afriyanti (29) nan didampingi oleh LBH Damar Indonesia dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7).

"Hari ini Komisi Yudisial telah menerima audiensi sekaligus laporan nan disampaikan aktivis dan politikus Rieke Diah Pitaloka dan kuasa norma DSA serta ayah dan adik korban di ruang ketua Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti mengatakan laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Ia menegaskan KY bakal menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

Mukti menjelaskan langkah awal nan dilakukan adalah tahap administrasi. Setelah itu, bakal dilakukan kajian dari bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen.

"Lalu juga kita panelkan. Dalam panel itu kelak bakal diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti alias tidak," tutur Mukti.

"Jika ditindaklanjuti, maka bakal dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terakhir terhadap majelis hakim," sambungnya.

Meski belum menerima salinan putusan komplit kasus Ronald Tannur, Mukti memastikan tim investigasi KY tetap bergerak mengumpulkan bahan-bahan.

"Tim investigasi juga telah bergerak dan berprogres. Namun demikian, tambahan-tambahan info ini belum kita sampaikan secara terbuka kepada publik lantaran sifatnya memang tertutup," ucap dia.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(ryh/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional