KY Tetap Periksa Etik Majelis Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 14:50 WIB

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan kode etik majelis pengadil kasasi nan mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik nan dilakukan Majelis Hakim Agung nan menangani perkara kasasi Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan kode etik majelis pengadil kasasi nan mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (31) meski Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan pelanggaran.

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY bakal tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis pengadil kasasi nan menangani perkara GRT," ujar personil KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Selasa (26/11).

Sebelumnya KY telah membentuk tim nan melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik nan dilakukan oleh majelis pengadil kasasi Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, KY berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung nan membongkar dan memproses norma kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran info atas dugaan pelanggaran kode etik pengadil kasasi dan juga pengadil lain sesuai kewenangan masing masing lembaga," ucap Mukti Fajar.

Ia mengungkapkan KY telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis pengadil kasasi Ronald Tannur nan menjatuhkan balasan lima tahun penjara.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA [Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan oleh Ronald Tannur] telah melaporkan majelis pengadil kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur nan bertindak di KY," tutur Mukti Fajar.

Majelis pengadil kasasi nan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan balasan hanya lima tahun penjara dimaksud terdiri dari ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Soesilo mempunyai pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat komplit nan berkepentingan lantaran laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional