TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 nan direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pada PP tersebut, pemerintah mengatur penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) untuk ormas keagamaan, seperti PBNU dan Muhammadiyah. Adapun, WIUPK berfaedah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya ormas keagamaan bakal diatur dalam Peraturan Presiden.
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang ormas keagamaan nan dapat langsung kelola izin upaya tambang ditanggapi oleh beberapa pihak, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.
PBNU
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyambut baik patokan baru tersebut. Ia menilai patokan tersebut menjadi langkah berani Jokowi memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani nan menjadi terobosan krusial untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam nan dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ujar Gus Yahya, pada 3 Juni 2024.
PBNU juga berterima kasih kepada Jokowi atas izin tambang untuk ormas keagamaan.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi nan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin upaya pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” terangnya.
Melalui Gus Yahya, PBNU memandang perizinan tersebut sebagai tanggung jawab nan kudu dilaksanakan dengan baik agar tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi. PBNU sudah menyiapkan SDM nan mampu, perangkat organisasi lengkap, dan jaringan upaya kuat untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
Muhammadiyah
Berbeda dengan PBNU nan sudah menyiapkan untuk menyambut perizinan tambang bagi ormas keagamaan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti tetap bakal mengukur keahlian diri. Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah tidak bakal terburu-buru dan mengukur keahlian diri lebih dahulu.
Langkah ini bermaksud agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. Sebab, ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan kewenangan pemerintah.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis lantaran kudu memenuhi persyaratan,” kata Mu’ti, pada 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Mu’ti menyatakan, belum ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang mengenai adanya pemberian izin upaya tambang kepada ormas keagamaan.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah bakal dibahas dengan saksama,” ujar Mu’ti mengenai izin upaya pertambangan untuk ormas keagamaan.
PGI
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan corak komitmen Jokowi untuk melibatkan komponen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.
“Kami menilai sedikitnya dua perihal dari Presiden bakal perihal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan nan sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Gomar, pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mempunyai keterbatasan sementara bumi tambang sangat kompleks.
Iklan
Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan kegunaan utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh sistem pasar.
“Dan nan paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa karena sampai kehilangan daya kritis dan bunyi profetiknya,” kata Gomar, dikutip dari Antaranews.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Berterima Kasih kepada Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang