Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nan diteken Presiden Jokowi 26 Juli lalu, diprotes Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi).

Bagian nan menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau namalain rokok lantaran mereka anggap mengancam keberlangsungan upaya pedagang pasar.

Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan  di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024, menyatakan, publikasi PP Kesehatan itu bakal menakut-nakuti keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat nan tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu pasal nan bakal diberlakukan, ialah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok satuan yang dinilai tetap sangat rancu untuk diberlakukan.

"Kami menolak keras dua larangan ini lantaran beberapa faktor. Salah satunya lantaran banyak pasar nan berdekatan dengan sekolah, lembaga pendidikan alias akomodasi bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar nan banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini bakal menimbulkan persoalan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Suhendro menganggap larangan terhadap produk tembakau nan ditegaskan dalam PP Kesehatan itu dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar nan sampai saat ini tetap baru bertumbuh dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.

"Jika patokan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet upaya sebesar 20-30 persen, apalagi sampai pada ancaman penutupan upaya lantaran komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar," tuturnya.

Sebelumnya, Suhendro telah menyuarakan penolakannya berbareng dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) nan meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

"Kalau memandang kondisi di lapangan saat ini, patokan ini sama saja mau mematikan upaya perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat izin nan tidak berimbang tersebut," ujar dia dalam keterangan resminya pada konvensi pers APARSI dan PPKSI beberapa Waktu lalu.

Oleh karena itu, Suhendro mewakili Aparsi mengambil sikap untuk menolak adanya pemberlakuan PP Kesehatan Nomor 28/2024 nan dinilai mendiskreditkan upaya pedagang pasar.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan nan mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara satuan satuan per batang, selain cerutu alias rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP nan dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan wanita hamil, (c) secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Sementara pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Berikutnya: Jumlah Perokok Muda Meningkat

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis