LBH Yogya: Advokat Meila Jadi Tersangka Bentuk Serangan ke Pembela HAM

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Presetya menganggap polisi nan menetapkan advokat LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka pencemaran nama baik merupakan corak serangan terhadap pembela kewenangan asasi manusia (HAM).

Meila sebelumnya merupakan pendamping norma 30 korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM. IM kemudian melaporkan Meila ke polisi lantaran diduga mencemarkan nama baik.

"Dan ini merupakan serangan kepada pembela HAM wanita nan mencoba beri perlindungan kepada korban-korban," kata Julian dalam konvensi persnya di Kantor YLBHI nan disiarkan di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian menjelaskan Meila dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik ini pada akhir 2020. Namun penetapan Meila sebagai tersangka baru diterbitkan pada 24 Juni lalu.

Julian menjelaskan arsip maupun konten di YouTube nan menjadi objek laporan IM ke polisi bukan sikap Meila secara pribadi, melainkan keputusan lembaga LBH Yogyakarta.

Ia mengatakan Meila hanya membacakan siaran pers nan sudah resmi menjadi sikap Yogyakarta kala itu.

"Kalau kita cek konten YouTube mengenai konvensi pers kasus kekerasan seksual ini, kerabat Meila dia hanya bacakan surat siaran pers nan dikeluarkan LBH Jogja. Artinya penetapan tersangka Polda DIY tak hanya kepada Meila, tapi kami sebagai lembaga nan konsen dalam rumor pendampingan terhadap kewenangan perempuan," kata dia.

Julian lantas mengatakan sosok Meila selama ini dikenal konsen memberikan pemberdayaan pada hak-hak perempuan. Ia juga sering kali memberikan pembelaan pada korban-korban nan tertimpa kasus kekerasan seksual.

"Memang pembelaan kami di rumor wanita ditangani oleh Meila," kata dia.

Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah interogator memproses laporan pencemaran nama baik nan disampaikan IM melalui kuasa hukumnya.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.

"Iya (terlapor berstatus tersangka), laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga kudu ya itu tetap dalam proses penyidikan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).

Perbuatan Meila dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini beriringan dengan dugaan kasus pelecehan seksual nan dilakukan oleh IM terhadap 30 mahasiswi pada 2020. Buntut rumor ini, UII mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi nan disandang IM.

Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lampau mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas alias korban.

Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga sekarang telah menerima laporan dari 11 penyintas alias korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan IM. Fathul mengatakan IM nan lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.

IM telah menyampaikan penjelasan melalui akun media sosialnya. Ia nan kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebut tidak mempunyai ruang untuk melakukan penjelasan mengenai kasus nan dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional