Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus Gregorio Ronald Tannur (32) terus bergulir. Ronald Tannur yang awalnya terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), sekarang kembali terlilit dugaan suap pengadil dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Ronald Tannur adalah putra dari Edward Tannur, seorang mantan personil DPR RI Fraksi PKB dari NTT. Ayahnya dinonaktifkan oleh partainya dari DPR RI saat awal kasus ini mencuat.
Kasusnya menjadi perhatian besar publik setelah beredar rekaman viral momen Dini diduga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan Dini
Dalam video beredar, terekam momen Ronald Tannur dan Dini terlibat cekcok di dalam lift. Polisi menyebut cekcok terjadi usai keduanya mengunjungi tempat intermezo Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2023 malam.
Polisi berbicara keduanya dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, dalam rekaman di dalam lift menuju basement tempat parkir, Ronald menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Di tempat parkir Dini kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku lalu melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Dini disebut sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Ronald ditangkap pada 5 Oktober 2023. Sementara berasas hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.
Proses norma hingga persidangan Ronald Tannur berjalan selama sekitar sembilan bulan. Di pengadilan, jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp 263,6 juta.
Ronald divonis bebas
Namun tuntutan kandas. Tiga personil majelis pengadil PN Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada Juli 2024.
Pertimbangan pengadil saat itu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim berpendapat, kematian korban disebabkan oleh minuman keras nan dia konsumsi, bukan lantaran luka dalam nan dia alami dari dugaan penganiayaan oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa Ronnald Tannur disebut pengadil tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Juli lalu.
Kecurigaan dan penangkapan tiga hakim
Tak ayal putusan bebas ini memantik kritik, kecurigaan dan ketidakpuasan dari beragam kalangan. Jaksa ikut merespons dengan mengusulkan kasasi di Mahkamah Agung.
Tiga bulan setelah vonis kontroversial itu, 23 Oktober lalu, Kejaksaan Agung menangkap tiga majelis pengadil pengadil Ronald Tannur dalam operasi tangkap tangan mengenai korupsi. Selain itu Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya nan menjatuhi vonis bebas di kasus tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai terjaring OTT.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi alias suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.
Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa duit tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata duit asing dari keempat tersangka.
Kejaksaan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR). Ia sekaligus jadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap pengadil ini.
Zarof diduga terlibat mufakat dengan Lisa Rahmat untuk membantu pengondisian pengadil agung di tingkat kasasi.
"Kronologis penangkapan ini dimana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan pengadil agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Dan LR menyampaikan pada ZR, menyiapkan biaya Rp5 miliar untuk pengadil agung, dan ZR bakal diberikan fee 1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar.
"Di bulan Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR bakal mengantarkan duit sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasas catatan bakal diberikan oleh LR pada ZR adalah untuk pengadil agung atas nama S, atas nama A, atas nama S yg menangani perkara kasasi Ronald Tannur," imbuhnya.
Eks pejabat MA Zarof Ricar dan duit Rp920 M
Dari hasil pengembangan, Kejagung menemukan nomor dahsyat di kasus Zarof. Disebut bahwa total gratifikasi nan diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung mencapai Rp920 Miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam corak duit ada nan rupiah dan mata duit asing nan jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (25/10).
Kejaksaan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan mendapati duit tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam corak rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu, dia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
"Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat duit tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta," jelasnya.
Fakta-fakta ini mendorong Kejagung untuk terus melakukan pengembangan baik di kasus suap Ronald Tannur maupun temuan Rp920 miliar dari kasus penangkapan Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar meyakini tidak mungkin Lisa Rahmat selaku kuasa norma Ronald Tannur nan menyediakan duit tersebut.
"Dari mana sumber dananya LR tentu semua itu kudu dicari. Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan biaya dari uangnya, tentu ada nan mendanai apakah dari RT alias yg lainnya tentu kudu diungkap," ujar Harli saat diwawancara, Senin (28/10).
Ronald kembali ditahan
Mahkamah Agung belakangan juga sudah memberhentikan tiga pengadil pengadil Ronald Tannur. Kemudian, MA juga membatalkan putusan bebas Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Ronald sendiri nan sempat menikmati udara lepas, sekarang telah ditahan Kejagung.
Ronald ditangkap pada Minggu (27/10) kemarin di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, sekira pukul 14.40 WIB. Penangkapan Ronald disebut sebagai eksekusi atas putusan kasasi MA nan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
"Iya betul Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, kemarin.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]