Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 16:47 WIB

Polisi menyebut seseorang nan sudah acapkali terjerat kasus narkoba tidak bakal direhabilitasi. Proses norma nan diutamakan. Artis Rio Reifan tidak bakal direhabilitasi lantaran sudah berulang kali ditangkap dalam kasus narkoba (Screenshoot via Instagram/@rioreifan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut artis Rio Reifan tak bakal menjalani rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba nan menjeratnya. Sebab, Rio sudah lima kali terjerat kasus serupa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan perihal itu sesuai dengan telegram nan dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri.

"Ya kita berpatokan kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa mengenai pelaku narkoba nan sudah acapkali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bakal lakukan proses norma sebagaimana sudah kami sampaikan mengenai dengan pengenaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika," imbuhnya.

Syahduddi turut mengungkapkan sejumlah peralatan bukti nan disita dari Rio. Di antaranya, tiga plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram; separuh butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram; 12 butir psikotropika Alprazolam serta beberapa perangkat isap sabu.

Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk nan kelima kalinya mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Rio ditangkap seorang diri oleh Polres Metro Jakarta Barat saat sedang berada di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 26 April lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penangkapan itu interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa sabu hingga ekstasi.

"Iya hasil tes urine positif narkoba sabu," kata dia kepada wartawan, Minggu (28/4).

Polisi pun telah menetapkan Rio sebagai tersangka. Rio juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari ke depan.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional