TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Dengan patokan ini pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Mereka nan terdaftar sebagai peserta bisa membeli, merenovasi, dan mendirikan rumah.
Dikutip dari tapera.go.id, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan nan dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Program ini berdasar atas Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 nan menyatakan bahwa setiap orang berkuasa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup nan baik dan sehat serta berkuasa memperoleh pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Tapera bermaksud untuk menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang nan berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah nan layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tujuan ini dapat dimaknai melalui logo BP Tapera nan direpresentasikan dengan rumah berjendela serta komponen skematis seperti dua orang menyatukan tangan memegang tunas pohon nan membentuk genting rumah.
Dikutip dari tapera.go.id, filosofi dari beragam komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Visual logo secara keseluruhan adalah “rumah” nan menunjukkan visi BP Tapera mewujudkan rumah layak huni bagi Peserta.
2. Gambar “3 tunas” diatas logo, menunjukkan 3 aktivitas utama pengelolaan Dana Tapera, ialah pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana, nan diharapkan terus bertumbuh secara sustainable dan likuiditas dan terjaga.
Iklan
3. Gambar “2 orang” saling bertaut, menunjukkan azas utama dalam pengelolaan Tapera ialah gotong royong antara Peserta, ialah antara penabung dan penerima faedah pembiayaan, dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan nan setara bagi masing-masing Peserta.
4. Formasi “4 kotak” di tengah logo menunjukkan 4 segmen peserta Tapera, yaitu: ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/Des, Swasta dan Pekerja Mandiri.
5. Warna “hijau” menunjukkan harmoni dan keseimbangan dalam beragam konteks. Keseimbangan dalam alokasi dana, keseimbangan dalam pengelolaan penabung dan penerima manfaat, keseimbangan dalam biaya konvensional dan syariah, termasuk harmoni dalam kerja sama kelembagaan dan mitra bisnis.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Pekerja nan Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?