TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan kembali membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi beberapa posisi. Kesempatan untuk mendaftarkan diri tetap bakal dibuka hingga akhir tahun, tepatnya hingga 31 Desember 2024 mendatang. Melalui laman resminya, terdapat beberapa kualifikasi nan perlu dipenuhi calon pelamar.
Di antaranya, pelamar kudu berumur maksimal 25 tahun dengan pendidikan minimal D3 tanpa pengecualian program studi. Gelar pendidikan tersebut kudu dilengkapi legalisasi dari perguruan tinggi sekurang-kurangnya berbobot Baik (B) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Selain itu, kandidat juga belum terikat dalam status pernikahan dan bersedia bekerja secara penuh waktu. Pelamar juga bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk Kantor Kabupaten Kota.
Untuk arsip nan perlu dipersiapkan pelamar, di antaranya Curriculum Vitae (CV), Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti legalisasi perguruan tinggi, piagam pendidikan terakhir, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelamar juga perlu menyertakan bukti berupa tangkapan layar berupa swafoto di Fasilitas Kesehatan (Faskes) nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Foto tersebut kudu diunggah di feed akun IG pribadi nan tidak dikunci.
Iklan
Dokumen nan disertakan telah dalam keadaan dipindai dengan format arsip PDF nan disimpan dalam tautan nan bisa diakses berbareng seperti ke dalam Google Drive alias Dropbox. Tautan nan telah dipastikan dalam keadaan tidak terkunci dan dapat diakses oleh siapa saja nan memilikinya kemudian dituliskan pada kolom nan telah disediakan saat mengisi blangko pendaftaran dari laman resmi BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan arsip nan telah dilengkapi via surat elektronik nan juga tersedia di laman resmi BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mempunyai beberapa instansi manajemen nan terbagi menjadi 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang, dan 389 Kantor Kabupaten Kota nan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya, pelamar nan memenuhi kualifikasi bakal ditempatkan di letak instansi nan disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan. Penentuan penempatan tersebut juga didasarkan pada aspirasi kandidat. Pelamar nan lolos tahap kualifikasi dapat ditempatkan di instansi tempat dia melamar. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bakal ditempatkan di instansi lain nan terdekat dengan domisili kandidat.
Pilihan editor:Prabowo Ingin Sri Mulyani Dibantu 3 Wakil Menkeu, Ini Profil Mereka