LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bayar klaim simpanan pengguna Bank Perekonomian Rakyat alias BPR Jepara Artha untuk tahap I. Hingga Rabu, 29 Mei 2024, klaim simpanan milik 29.642 pengguna itu telah dibayarkan senilai Rp 61,5 miliar.

LPS sebelumnya telah mencabut izin upaya BPR nan berlokasi di Jepara, Jawa Tengah tersebut pada 21 Mei 2024. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan lembaganya langsung bergerak merekonsiliasi dan memverifikasi info simpanan serta info lainnya untuk menetapkan simpanan nan bakal dibayar.

"Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi pengguna dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,” ujar dia dalam keterangan resmi.

Dimas meminta para pengguna penyimpan nan statusnya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar mengusulkan pembayaran simpanan melalui bank pembayar nan ditunjuk. Adapun bank-bank tersebut antara lain BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet. 

Dia juga mengimbau para pengguna BPR Jepara Artha nan belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar tetap tenang dan tak khawatir. Nasabah diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Iklan

Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi kudu diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak izin upaya dicabut, artinya dalam perihal ini 30 September 2024. Namun, kata Dimas LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat rampung 100 persen kurang dari 90 hari kerja.

Dia menjelaskan, para pengguna nan simpanannya dinyatakan layak dibayar dapat menyiapkan arsip persyaratan nan diperlukan. Dokumen tersebut adalah identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal kitab tabungan alias bilyet deposito. Nasabah terlebih dulu dapat memandang status simpanannya di instansi BPR Jepara Artha alias melalui situs resmi LPS.

LPS menekankan, pengguna BPR Jepara Artha dan bank lain di seluruh Indonesia tak perlu cemas untuk menabung di bank. Pasalnya, LPS datang memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. Nasabah wajib memenuhi syarat 3T, ialah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat kembang simpanan nan diterima tak melampaui tingkat kembang penjaminan, serta tak melakukan pidana nan merugikan bank.

Dana nan digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank nan dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan biaya milik LPS. "Saat ini, LPS mempunyai aset sebanyak Rp 225 triliun nan diperkirakan bakal terus bertambah hingga akhir tahun ini," tutur Dimas.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis