LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat kembang penjaminan simpanan di bank umum sebesar 25 pedoman poin menjadi 3,50 persen dari kembang 3,75 persen sebelumnya. Kebijakan ini mulai bertindak per 1 Oktober 2025.
Selain itu, LPS menurunkan bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat menjadi 6,00 persen, sedangkan kembang penjaminan di bank umum simpanan valas menjadi 2,00 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan penerapan tingkat kembang penjaminan ini dapat diubah sewaktu-waktu. “Berdasarkan evaluasi, TBP (tingkat kembang penjaminan) tersebut dapat diubah sewaktu-waktu dalam perihal terhadap perubahan kondisi perekonomian dan perbankan nan signifikan,” katanya dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, pada Senin, 22 September 2025.
Didik mengatakan tingkat kembang penjaminan merupakan pemisah maksimum dari suku kembang simpanan agar produk simpanan dapat memenuhi kriteria layak bayar program LPS. Dia meminta perbankan menyampaikan suku kembang penjaminan ini kepada nasabah.
Di samping itu, Didik mengatakan LPS meminta perbankan memperhatikan ketentuan tingkat kembang penjaminan ini. “Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pengguna bank, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat kembang penjaminan dalam aktivitas penghimpunan dana,” kata dia.
Didik menambahkan, paska penurunan tingkat kembang penjaminan pada Agustus 2025, suku kembang pasar rupiah konsisten melanjutkan tren penurunan. Sementara itu, suku kembang penjaminan valas juga turun.
“Transmisi dan laju penurunan atas suku kembang simpanan lintas golongan bank potensial terus bersambung dipengaruhi penurunan suku bunga, kebijakan global, dan domestik,” katanya.