LPSK Beri Perlindungan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 04 Sep 2024 04:00 WIB

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana mengenai kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana mengenai kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. (CNN Indonesia/ Muhammad Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana mengenai kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan tiruan dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

"LPSK memberikan jasa program pemenuhan kewenangan prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya norma PK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9).

Suparyati menjelaskan, ketujuh terlindung mendapat jasa pemenuhan kewenangan prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan alias kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, unik untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, ialah perlindungan bentuk berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berasas hasil asesmen LPSK.

Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

"Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD tetap ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon," kata dia.

Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD adalah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, letak Lapas Cirebon dinilai efektif dalam penyelenggaraan upaya norma PK di PN Cirebon.

Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional