LPSK Lindungi Saksi Kasus SYL Sampai Enam Bulan ke Depan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 16:44 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan telah memberikan perlindungan kepada para saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Tujuh orang ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 diambil sumpah di Istana Kepresidenan, Jakarta. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memberi perlindungan kepada sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan nan melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga enam bulan ke depan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan kewenangan nan diberikan meliputi perlindungan bentuk saat sidang hingga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung.

"Sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," ujar Susi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain perlindungan fisik, kata dia, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai ruang unik selama berada di Pengadilan Tipikor.

Usai pembacaan sumpah kedudukan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Susi juga menjamin lembaganya bakal bekerja sesuai dengan mandat nan termaktub dalam konstitusi.

Terlepas dari kasus SYL, Susi juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak ragu untuk meminta perlindungan kepada LPSK di kemudian hari.

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab kita untuk memberikan perlindungan saksi dan korban kejahatan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pengajuan permohonan perlindungan dalam kasus SYL sebelumnya diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), dan UN (staf honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang ialah PH, HT, serta UN.

HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

LPSK menolak permohonan nan diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebab, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional