LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Vina dan Saka Tatal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan untuk family korban pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu diputuskan setelah LPSK melakukan asesmen dan penelaahan kepada masing-masing pihak.

"Menerima permohonan perlindungan dari family V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program support rehabilitasi psikologis," kata Ketua LPSK Achmadi di Jakarta, Senin (22/7).

Achmadi menyatakan kelima personil family Vina itu juga bakal mendapatkan support rehabilitasi psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain family Vina, LPSK juga menyetujui permohonan perlindungan atas nama Saka Tatal (ST).

Saka adalah salah satu terdakwa dalam kasus Vina. Baru-baru ini dia mengusulkan peninjauan kembali (PK) atas penetapannya sebagai terdakwa. Saka menganggap polisi salah tangkap saat tetap di bawah umur.

"Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima Permohonan Pemenuhan Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologis," ujarnya.

Achmadi menyebut LPSK bakal bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat untuk rehabilitasi psikologis.

"Ini kita kerja samakan dengan Pemprov Provinsi Jawa Barat melalui UPTD-PPA Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Permohonan nan ditolak LPSK

Di sisi lain, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari tujuh pemohon lain. Mereka adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR nan terdiri dari family korban maupun terpidana, hingga saksi masyarakat.

"Karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31 Tahun 2014," ujarnya.

Achmadi mengatakan para pemohon itu dalam memberikan keterangan dan info tidak konsisten, berubah-ubah, berkarakter normatif, dan condong menutupi info nan berangkaian dengan peristiwa.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat didakwa dan divonis melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lampau polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi nan sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai pekerja gedung itu pun sekarang telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional