Luhut Tawarkan Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Apa Dasar Hukumnya?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan diaspora hak kewarganegaraan ganda jika mereka mau pulang ke Indonesia.

Janji tersebut disampaikan untuk memancing mereka pulang dan membangun perekonomian Indonesia.

"Kami juga mengundang diaspora Indonesia, kami juga segera memberikan mereka (diaspora Indonesia) kebangsaan ganda," ujar Luhut dalam pidato pembukaan di aktivitas 'Microsoft Build: AI Day' di JCC, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diaspora Indonesia merupakan penduduk nan mempunyai keterikatan dengan Indonesia sesuai patokan norma maupun kebutuhan masyarakat dan negara.

Diaspora Indonesia meliputi penduduk negara Indonesia (WNI) nan berpaspor Indonesia, jejak WNI, keturunan Indonesia, dan penduduk negara asing (WNA) nan telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia.

"Ketika mereka (diaspora) memenuhi syarat untuk mendapatkan kebangsaan Indonesia, menurut saya sangat membantu perekonomian Indonesia dan juga membawa para Indonesia (diaspora) nan sangat terampil itu kembali ke Indonesia," tutur Luhut.

Namun, apakah janji Luhut itu selaras dengan patokan kebangsaan nan bertindak di Tanah Air?

Kewarganegaraan dobel terbatas

Dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016, May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut status kebangsaan dobel di Indonesia tetap diberlakukan secara terbatas, ialah pada anak dari status perkawinan campuran lantaran politik norma kebangsaan di Indonesia tetap menganut prinsip single nationality. 

Awalnya, UU Kewarganegaraan nan lama ialah UU Nomor 62 Tahun 1958 mengatur bahwa anak-anak hasil perkawinan campuran mengikuti kebangsaan ayahnya. Dengan demikian, jika seorang ibu WNI menikah dengan ayah WNA, anak pasangan itu bakal berstatus WNA.

UU tersebut dianggap bermasalah, terutama bagi anak seandainya orang tuanya berpisah dan sang ibu WNI mendapatkan kewenangan untuk mengasuh. 

Aturan dalam UU lama itu mengalami lompatan besar pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada UU nan baru, anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat kebangsaan dobel hingga mencapai usia 18 tahun.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi:

(1) Dalam perihal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berumur 18 (delapan belas) tahun alias sudah kawin anak tersebut kudu menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Adapun pernyataan untuk memilih kebangsaan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berumur 18 tahun alias sudah kawin.

Menurut May Lim Charity, pada prinsipnya patokan dalam UU Kewarganegaraan nan baru masih sama, ialah menganut kebangsaan Tunggal.

"Tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkanlah prinsip kebangsaan dobel terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berumur 21 (dua puluh satu) tahun untuk memilih salah satu kebangsaan orang tuanya.

UU ini juga mengatur WNI nan telah lama tinggal di luar negeri.

"Warga Negara Indonesia nan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun alias lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kebangsaan ganda," demikian bunyi Pasal 42 UU 12/2006.

Bagian penjelasan UU 12/2006 menegaskan bahwa Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kebangsaan dobel (bipatride) ataupun tanpa kebangsaan (apatride).

Asas kebangsaan Indonesia

Terdapat sejumlah asas nan dianut dalam UU 12/2006, ialah asas ius sanguinis (law of the blood) alias menentukan kebangsaan seseorang berasas keturunan, bukan berasas negara tempat kelahiran.

Lalu, asas ius soli (law of the soil) secara terbatas nan menentukan kebangsaan seseorang berasas negara tempat kelahiran, nan diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan nan diatur dalam UU ini.

Selanjutnya, asas kebangsaan tunggal adalah asas nan menentukan satu kebangsaan bagi setiap orang.

Kemudian, asas kebangsaan dobel terbatas adalah asas nan menentukan kebangsaan dobel bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan nan diatur dalam UU ini.

Selain asas tersebut, ada beberapa asas unik juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI, ialah asas kepentingan nasional, asas perlindungan maksimum, asas persamaan di dalam norma dan pemerintahan, asas kebenaran substantif, asas nondiskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia, asas keterbukaan, dan asas publisitas.

Lebih lanjut, pada 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat untuk pertama kalinya mengesahkan anak berkewarganegaraan dobel alias anak hasil kawin kombinasi untuk menjadi WNI pada 2023 silam.

Anak tersebut berjulukan Felicia Liana Adema, keturunan Belanda nan pertama kalinya diambil sumpah dan janji nya untuk menjadi WNI. Hal ini sejalan dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2022.

Pengaturan anak berkewarganegaraan dobel boleh menentukan alias memutuskan sendiri memilih kewarganegaraannya tercantum pada Pasal 3A PP 21/2022 tersebut.

Adapun pengambilan sumpah dan janji dilakukan setelah ada Surat Keputusan Presiden.

Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto menjelaskan melalui patokan ini, pemerintah mengakomodir kemauan masyarakat nan berkewarganegaraan dobel menjadi WNI seutuhnya.

"Berlakunya PP ini menjadikan anak berkewarganegaraan dobel nan tercatat tidak alias terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak nan tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan dobel bakal diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Sudaryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Maret 2023.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional