MA Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 12:02 WIB

MA menjatuhi balasan 4 tahun penajara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. MA menjatuhi balasan 4 tahun penajara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia di kediamannya. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin namalain Cana di kasus kerangkeng manusia. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk Terbit Rencana.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11).

Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil kasasi Prim Haryadi dengan personil Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.

MA memerlukan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan komplit nan diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para penunggu kerangkeng manusia.

Jaksa kemudian mengusulkan upaya norma kasasi. Sebab, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar pengadil menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana bayar restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban alias mahir waris.

Apabila dia tidak bisa bayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.

Dalam perihal dia tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional