CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 14:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk menjelaskan majelis pengadil kasasi nan memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Keputusan itu diambil setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung. Diduga ada duit sekitar Rp5 miliar nan disebut untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, ketua MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa nan bekerja untuk melakukan penjelasan kepada majelis pengadil kasasi perkara Ronald Tannur," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh pengadil agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Jupriyadi dan Nor Ediyono nan merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil penjelasan oleh tim tersebut," kata Yanto.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan balasan lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan nan mengakibatkan meninggal seseorang ialah Dini Sera Afriyanti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat komplit nan berkepentingan lantaran laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.
Tak lama setelah putusan tersebut dibacakan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar nan disebut sebagai mafia kasus (markus) juga ikut ditangkap dengan peralatan bukti duit senilai Rp920 miliar dari rumahnya ikut disita.
"Pimpinan baru komplit dan mengambil sikap. nan Mulia Ketua Mahkamah Agung bakal memberi pengarahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan," terang Yanto menjelaskan respons MA terhadap penanganan kasus di Kejaksaan Agung tersebut.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.