Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Dalam pengabulan PK itu, balasan pidana terhadap terpidana turun jadi 10 tahun penjara dari semula 12 tahun bui.
"Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili ketua majelis Prim Haryadi dengan pengadil personil Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024. Usia perkara ini 120 hari.
Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, lantaran Sunarto telah dilantik menjadi Ketua MA, maka posisinya di perkara tersebut diganti Hakim Agung Prim Haryadi.
Mardani Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata pengadil dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, Mardani Maming juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp110,6 miliar (Rp110.604.731.752).
Jika dia tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
"Dan jika terpidana tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ungkap hakim.
"Menetapkan masa penahanan nan telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," sambung hakim.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming selaku mantan politikus PDIP nan juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan personil Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) mengenai pelimpahan izin upaya pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Jumlah duit suap ini berbeda dengan apa nan disampaikan KPK dalam tahap investigasi ialah sekitar Rp104,3 miliar.
Mardani Maming disebut berkedudukan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
Mardani Maming disebut memerintahkan, membikin dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]