MA Mulai Adili Peninjauan Kembali Mardani Maming

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 18 Sep 2024 14:06 WIB

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali nan diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming. Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali nan diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan peninjauan kembali nan diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa Mardani Maming, Abdul Qodir, pada Kamis, 6 Juni 2024. Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis PK Sunarto dengan pengadil personil Ansori dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

"Usia perkara: 72 hari."

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP nan juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan personil Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Amar putusan. JPU: tolak perbaikan duit pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) mengenai pelimpahan izin upaya pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah duit suap ini berbeda dengan apa nan disampaikan KPK dalam tahap investigasi ialah sekitar Rp104,3 miliar.

Maming disebut berkedudukan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membikin dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional