Ma'ruf Amin Jamin Tapera Aman: Bahasa Agama Namanya Ta'awun, Saling Membantu

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal program tabungan perumahan alias Tapera nan belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Ia menyebutkan, masyarakat nan tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tetap mendapatkan faedah dari Tapera. 

Selain itu, dia memastikan bahwa Tapera kondusif dan dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah nan tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan nan bisa kelak pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 30 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Potongan penghasilan dari para pekerja nan masuk dan ditabung di Tapera tersebut, menurut Ma'ruf Amin, selain aman, juga dipastikan bakal dikembalikan utuh dengan imbal hasilnya. "Kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah."

Namun nan terjadi saat ini, menurut Ma'ruf adalah kurangnya sosialisasi program Tapera tersebut ke publik. "Sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara agar melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujar Wapres.

Ia lampau menjelaskan, bahwa program Tapera ialah program penyediaan rumah nan intinya adalah program gotong-royong sesama masyarakat. "Kalau ini disosialisasi, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa kepercayaan namanya ta'awun, saling membantu. Dalam rangka kita saling membantu," katanya.

Ma'ruf lampau mencontohkan, masyarakat nan belum mempunyai rumah bisa mengusulkan KPR (kredit pemilikan rumah) dan juga KBR (kredit pembangunan rumah). "Kalau dia punya tanah, dia bisa membangun, kelak mendapat pinjaman. Kalau nan punya rumah, bisa menggunakan KRR namanya angsuran pembaharuan rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.

Iklan

Adapun izin mengenai Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024. Beleid nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 itu merupakan perubahan dari PP 25 Nomor 2020. Sejumlah golongan nan wajib mengikuti program tersebut, ialah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.

Dalam patokan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib bayar simpanan peserta nan menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung berbareng antara perusahaan dengan tenaga kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta nan yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa angsuran pemilikan rumah (KPR), angsuran bangun rumah (KBR), dan angsuran pembaharuan rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.

Baca Juga: Mengapa Tapera Memberatkan Pekerja dan Pengusaha

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis