MA Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung Usai Kasus Suap Hasbi Hasan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengeklaim telah melakukan rotasi dan seleksi ketat asisten pengadil agung menyusul kasus suap nan menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto menyebut upaya itu merupakan salah satu dari 14 strategi mengenai dengan aparatur peradilan.

"Diadakan rotasi agar ada sistem pembersihan untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan seleksi ada SK KMA 349," kata Suharto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karana nan paling bergesekan dengan para nan Mulia Hakim Agung itu adalah asisten dan staf-staf aparatur peradilan nan berasosiasi langsung dengan para nan Mulia," imbuhnya.

Suharto menyebut MA melakukan seleksi ketat terutama mengkaji profil asesmen hingga Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan demikian, harapannya asisten nan berada dekat pengadil agung merupakan sosok aparatur peradilan maupun pengadil asisten nan berintegritas dan bertanggung jawab.

"Step by step ke depan Insya Allah Mahkamah Agung bakal menjadi lebih baik seperti angan publik," ujar Suharto.

Hasbi Hasan merupakan Sekretaris MA nan tersandung kasus suap pengurusan perkara. Ia diberhentikan sementara dari jabatannya namalain nonaktif sejak 13 Juli 2023.

Belakangan, Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi pun menyatakan banding setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu (3/4) lalu. Dengan demikian, kasusnya pun bakal kembali diperiksa oleh majelis pengadil tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan upaya norma banding lantaran keberatan Hasbi Hasan hanya divonis dengan pidana enam tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK nan mau Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Adapun dalam kasus ini, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen WIKA Beton terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi berbareng Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, akomodasi perjalanan wisata dan penginapan nan seluruhnya senilai Rp630.844.400.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional