MA Siap Terjunkan Tim Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 17:22 WIB

Bawas MA siap menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Tiga pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur (31). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas bakal menurunkan tim pemeriksa," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7).

"Sebaliknya andaikan dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni mengenai teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan lantaran perihal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan mengenai putusan dimaksud," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan bakal melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami andaikan akhirnya timbul gejolak lantaran dinilai mencederai keadilan. Namun, lantaran tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional