Surabaya, CNN Indonesia --
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terpidana kasus penganiayaan maut Ronald Tannur.
Pasalnya, kata Mia, jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). MA juga tak kunjung mengunggah salinan itu di direktori putusan.
"Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya men-download sendiri dari Directory Putusan MA, tetapi belum bisa lantaran sama MA sendiri belum di-upload," kata Mia saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia berjanji jika salinan putusan kasasi itu sudah bisa pihaknya unduh, maka pihaknya tak butuh waktu lama untuk mencokok Ronald Tannur, kemudian menjebloskannya ke penjara.
"Segera setelah salinan putusan kami terima, [Ronald Tannur] segera bakal kami eksekusi," ucapnya.
Mia menyebut Ronald sendiri ini tetap dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi, Agustus 2024 lalu. Ia tak boleh berjalan ke luar negeri.
"Sudah pencekalan tetap bertindak enam bulan. Nanti kita lihat jika sudah tidak bertindak kita perpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," kata Mia, Rabu (23/10) malam.
Keberadaan Ronald sendiri saat ini disebut tetap berada di Indonesia. Meski diketahui dia sempat sekali berjalan ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas.
"Insyaallah kondusif di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya," kata Mia.
Sebelumnya, majelis kasasi MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin pengadil agung Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.
Dalam vonis itu, pengadil agung Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion mengenai vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Namun, belum diketahui perincian pendapat dari Soesilo dimaksud lantaran laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan komplit perkara tersebut. Sementara itu Kejati Jatim membuka opsi untuk mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi Ronald Tannur tersebut lantaran jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya ialah 12 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
omisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga pengadil PN Surabaya itu diberhentikan sementera dan baru bakal dipecat setelah proses norma berkekuatan tetap alias inkrah.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]