CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 14:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan begitu, putusan bebas terhadap Daniel telah memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah dan nan berkepentingan tidak lagi menyandang status terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar putusan: Tolak. JPU=tolak," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).
Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Vonis tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan banding nan dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang nomor: 374/PID.SUS/2024/PT SMG.
Upaya banding dan kasasi tersebut ditempuh jaksa lantaran di pengadilan tingkat pertama ialah Pengadilan Negeri (PN) Jepara sebelumnya menghukum Daniel dengan pidana tujuh bulan penjara.
Daniel dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan ujaran kebencian mengenai dengan sebuah video nan diunggahnya ke FB pada 12 November 2022.
Video tersebut berdurasi 6 menit, menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa nan diduga terkena akibat limbah tambak udang.
Unggahan tersebut mendapat beragam komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang cuma-cuma sembari dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Ia ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Daniel mengikuti proses norma tersebut sampai divonis di pengadilan tingkat pertama.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.