MA Tolak PK Surya Darmadi, Tetap Dihukum 16 Tahun Bui dan Bayar Rp2 T

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh Surya Darmadi di kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group.

"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat (27/9).

Perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh ketua majelis Suharto dengan pengadil personil Ansori dan Noer Edi Yono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Panitera Pengganti diisi Emmy Evalina Marpaung. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 19 September 2024.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi putusan di laman Kepaniteraan MA.

Lewat putusan ini, majelis pengadil tetap menjatuhkan balasan penjara selama 16 tahun dan mewajibkan terdakwa bayar duit pengganti sebesar Rp2,2 Triliun seperti nan diputus dalam proses Kasasi.

Sebelumnya MA telah memotong vonis Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pada tingkat kasasi. Mulanya, Surya divonis mengembalikan duit kerugian negara senilai Rp42 triliun.

Kini, MA memotong duit tersebut senilai Rp40 triliun, sehingga Surya hanya perlu bayar kerugian negara Rp2 triliun. Kendati demikian, majelis pengadil menambah balasan pidana pokok Surya sebanyak 1 tahun penjara.

"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan nan dilansir laman MA, Selasa (19/9).


Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi adalah terdakwa korupsi nan didakwa merugikan finansial negara sebesar nyaris Rp80 triliun mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas upaya perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Dalam surat dakwaan saat sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, September 2022 silam  Surya disebut telah merugikan finansial negara sebesar Rp4,7 triliun dengan rincian Rp4.798.706.951.640. Kerugian finansial negara itu ditambah US$7.885.857,36 nan setara dengan Rp117.509.920.571.44 alias Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian finansial negara dimaksud diperoleh berasas laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surat dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 alias Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berasas Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari duga kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional