Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi mahir dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.
Saksi nan dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho, dan Akademisi Unair Taufik Rachman. Mereka diduga melakukan tindak pidana sumpah tiruan dan memberikan keterangan tiruan dalam sidang praperadilan.
"Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda," kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).
Laporan itu telah teregister dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.
"Para Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah nan diberikan secara lisan dan tulisan secara pribadi selaku mahir nan dihadirkan di dalam persidangan," demikian dikutip dalam laporan itu.
"Pendapat mahir dari para Terlapor diduga plagiarisme dari pihak nan lain dan bukan merupakan pendapat nan semestinya dituangkan oleh para Terlapor sesuai dengan bagian keahliannya," lanjut bunyi laporan tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengusulkan gugatan praperadilan melawan Kejagung. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP).
Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
Adapun Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mab/ugo)
[Gambas:Video CNN]