Mahasiswa Demo di Depan DPR Lagi, Kawal Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 15:42 WIB

Ratusan mahasiswa dari aliansi BEM SI Kerakyatan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8) sore. Ilustrasi. Ratusan mahasiswa dari aliansi BEM SI Kerakyatan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8) sore. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8) sore.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tindakan nan sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan beberapa wilayah lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, massa datang menggunakan dua mobil komando. Mereka membawa bendera hingga poster berisi tuntutan.

"Kawal putusan MK," demikian isi salah satu poster.

"Tolak politik dinasti," isi poster lainnya.

Salah seorang orator mengatakan DPR telah acapkali mengacak-acak undang-undang demi kepentingan perseorangan dan golongan tertentu. Ia pun mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) nan akhirnya disepakati DPR dan pemerintah menyesuaikan putusan MK belum jadi kemenangan mutlak.

"Putusan KPU bukan kemenangan mutlak. Mereka berulang kali mengacak-acak Undang-undang untuk melacurkan kepentingannya," kata orator aksi.

Dia juga meminta abdi negara penegak norma membebaskan pendemo nan ditangkap dalam tindakan beberapa hari lalu.

Menurut orator, abdi negara penegak norma semestinya dijatuhi balasan lantaran bersikap represif dalam mengamankan demonstrasi.

"Banyak kawan kita nan tersangka, padahal penegak norma nan merepresi kita, kudu juga ditersangkakan. Bebaskan kawan kami di Jakarta dan seluruh Indonesia," kata dia.

Sementara itu, arus lampau lintas di Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR mulai tersendat dengan kehadiran para mahasiswa.

Aksi demonstrasi dipicu sikap DPR dan pemerintah nan secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10/2016. Materi revisi UU itu malah bertentangan dengan dua putusan MK nan telah dibacakan pada Selasa (20/8).

Pengesahan revisi UU Pilkada itu akhirnya dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, penduduk tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional