ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 28 Sep 2024 02:20 WIB
Bangkalan, CNN Indonesia --
Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bidang Teknik Industri, Achmad Fikri Islamuddin (20), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, DSY (20).
Kejadian ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap lambatnya respons korban saat berkomunikasi melalui telepon.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan kejadian penganiayaan sempat terekam pada Sabtu (21/9) di laman depan tempat kos korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan tersangka, AF melakukan penganiayaan lantaran emosi setelah korban tidak merespons panggilan telepon dan WhatsApp," kata Febri, Rabu (25/9).
Pelaku diketahui melakukan kekerasan berulang, termasuk memukul, menampar, dan memiting korban. Peristiwa tersebut sempat terekam dan viral di media sosial.
"AF mendatangi tempat kos korban, menyeret, menginjak, dan memukuli korban," lanjut Febri.
Korban, nan sekarang mengalami trauma psikis, melaporkan kejadian tersebut berbareng keluarganya ke polisi pada Minggu (22/9).
Hasil pemeriksaan, menunjukkan adanya jejak kekerasan bentuk di tubuh korban. Fikri mengakui telah melakukan penganiayaan sebanyak empat kali.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman balasan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi menangkap Fikri di tempat kosnya pada Senin (23/9) dan saat ini dia ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
(nrs/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.