Mahasiswa di Makassar Tumpah ke Jalan Demo Kawal Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, CNN Indonesia --

Ratusan mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan untuk unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada.

Massa berkumpul di bawah jembatan flyover dengan membawa sejumlah bendera dan spanduk sembari berorasi secara bergantian dan membakar ban bekas.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, massa dari beragam kampus dan organisasi berkumpul di bawah jembatan flyover ini sejak pukul 16.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, terpantau beberapa titik letak unjuk rasa nan sama di Jalan AP Pettarani, depan instansi DPRD Sulsel, depan kampus UIN Alauddin Makassar dan depan kampus Universitas Bosowa.

"Demokrasi kita bela, bukanlah kerakyatan nan memberikan kita kuasa untuk menentukan nasib kita," kata salah satu orator aksi, Senin (26/8).

Demokrasi nan diperjuangkan para elite hanya untuk kepentingan mereka agar untuk mendapatkan legitimasi sehingga mereka bisa masuk dalam kekuasaan.

"Oleh lantaran itu, kita kudu mengembalikan politik sebagai pengelolaan langsung atas urusan-urusan masyarakat melalui lembaga demokratis, terutama majelis warga, majelis buruh, majelis petani. Kita kudu mengembalikan politik di ruang-ruang terbuka," ungkapnya.

Hingga pukul 17.30 WITA, massa mahasiswa tetap berkumpul dan melakukan orasi secara bergantian. Sedangkan arus lampau lintas di letak demo pihak kepolisian kudu mengalihkan ke jalur alternatif.

Selain di Makassar, demo dengan tuntutan serupa juga tetap terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada hari ini, termasuk di Asahan, Sumatera Utara.

Setelah sempat menduduki ruang sidang paripurna di gedung DPRD Asahan, massa demonstran dari golongan Cipayung Plus dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Asahan kemudian bergeser ke instansi Polres Asahan.

Mengutip dari detikJateng, aksi sempat memanas di depan Mapolres Ashan itu. Setelahnya, massa lalu bergerak melanjutkan tindakan hari ini instansi KPU.

Sejak Kamis (22/8) lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada hari itu.

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada nan disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

KPU lampau melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lampau dalam rapat kerja dengan DPR nan digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU bakal mengikuti putusan MK soal pemisah usia calon dan periode pemisah bunyi partai untuk mencalonkan.

Aturan nan mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional