Mahasiswa Gugat UU Pilkada, Minta Presiden-Menteri Dilarang Kampanye

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua mahasiswa mengusulkan uji materiil atas Pasal 70 Ayat (1) huruf b UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mau MK menambahkan norma larangan kampanye untuk presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri dan kepala badan negara.

Salah satu penggugat, Fauzi Muhamad Azhar, mau tidak ada lagi pejabat nan cawe-cawe seperti pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Fauzi dalam sidang pembukaan mendengar pokok permohonan pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

"Diharapkan tidak ada keterlibatan alias kegaduhan nan terjadi. Kami mengharapkan larangan untuk kampanye antara presiden, menteri dan wakil menteri, ataupun pemangku kedudukan lainnya nan dirasa strategis untuk di posisi itu," kata Fauzi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena cawe-cawe ini bakal menimbulkan reaksi masyarakat nan bakal dihadapkan terhadap realita kehidupan nan bakal terjadi di Pilkada 2024 nan bakal datang," imbuhnya.

Pasal 70 Ayat (1) huruf b dalam UU Pilkada saat ini hanya mengatur larangan kampanye untuk aparatur sipil negara (ASN), personil polisi, dan TNI. Menurut mereka, patokan tersebut belum sempurna.

Kuasa norma mereka, Viktor Santosa Tandiasa, menjelaskan keterlibatan penyelenggaraan negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kontestasi pemilu banyak menimbulkan persoalan.

Misalnya, rentan penyalahgunaan kekuasaan seperti menggunakan kedudukan melakukan kampanye pada kementeriannya.

Kemudian, rentan pelanggaran etik saat berkampanye. Viktor menyebut walaupun pejabat sudah mengambil cuti, tetapi tetap tidak menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan akses alias perlakuan berbeda dengan peserta nan tidak mendapat support penyelenggara negara.

Dia mengatakan larangan dalam kedudukan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak bakal melanggar kewenangan politik mereka dalam penyelenggaraan pilkada untuk memilih.

"Namun, saat sedang memegang kedudukan sebagai ketua penyelenggara negara tentunya dapat dilakukan pembatasan pembatasan demi menjaga wibawa para penyelenggara," ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo memberikan beberapa masukan kepada para pemohon. MK memberi kesempatan perbaikan alias melengkapi permohonan hingga Senin 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. Pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, pemungutan bunyi digelar serentak pada 27 November 2024.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional