Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya divonis balasan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan mahasiswa bidang Sastra Rusia UI Muhammad Naufal Zidan.

Majelis pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama Pasal 340 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan pengaruh pencegahan alias pengaruh deteren nan cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut.

"Oleh lantaran itu, penuntut umum bakal mempertimbangkan untuk mengusulkan upaya norma banding agar putusan vonis meninggal dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ucapnya.

Menurut Ubaidillah, upaya banding diharapkan dapat memberikan vonis meninggal kepada terdakwa, sehingga dapat memberikan pengaruh jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya menuntut majelis pengadil PN Depok menjatuhkan balasan meninggal kepada Altafasalya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah perihal nan memberatkan. Keadaan memberatkan, ialah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan nan sangat mendalam terhadap pihak family korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan sangat biadab dan di luar pemisah perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia nan semestinya memberikan contoh sikap dan perilaku nan baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya, ialah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada perihal meringankan pada diri terdakwa.

Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.

Keduanya disebut sempat mengobrol di dalam bilik kos. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, tetapi mengeluarkan pisau dan menusuk Naufal.

Naufal sempat melawan dengan langkah menggigit tangan Altaf. Namun, Altaf menikam leher dan dada Naufal berulang kali hingga akhirnya tumbang.

Altaf lantas pergi mencari plastik hingga kapur barus. Altaf memasukkan mayit Naufal ke plastik dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur. Kemudian, dia menyebarkan kapur barus untuk menutupi aroma amis darah.

Selanjutnya, Altaf mengambil barang-barang milik Naufal. Barang-barang itu antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone. Pembunuhan ini dilatarbelakangi lantaran Altaf terlilit utang pinjaman online (pinjol).

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional