Mahasiswi Magang di Bank Kuras Uang Nasabah Rp52 Juta untuk Kosmetik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mahasiswi di Malang, Jawa Timur, Fitri Silma Anjani (22) menguras duit pengguna hingga Rp52 juta saat magang kerja di sebuah bank. Anjani melakukan aksinya untuk memenuhi style hidupnya.

Saat ini wanita asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut tinggal menunggu waktu putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjani melakukan aksinya saat ada pengguna mengganti kartu ATM dengan jenis baru nan terdapat chip. Saat pengguna mengganti PIN, dia pun mengawasi dan mencatat PIN tersebut.

"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan jenis baru nan terdapat chip," kata Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya dikutip detikcom, Kamis (11/7).

Guntur mengatakan tindakan terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani tetap berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

"Di bulan Oktober 2023, terdakwa berjumpa dengan korban berinisial NL nan merupakan pengguna di tempat terdakwa magang," katanya.

Ketika proses pembuatan kartu baru itulah terdakwa terus mengawasi aktivitas tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor PIN dari kartu ATM baru milik korban.

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil duit tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," kata Guntur.

Guntur mengungkapkan terdakwa menguras duit korban hingga Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.

"Ada nan digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga nan digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai duit korban untuk keperluan style hidup, seperti shopping kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

"Setelah proses investigasi nan dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," kata Guntur.

Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berasas dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan kudu di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang lantaran terpengaruh dengan style hidup," ujar Guntur.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

(detik/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional