CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 17:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim berlebihan. Terlebih, patokan mengenai itu sudah dicabut.
"Sekarang pengadil disebut 'Yang Mulia' (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 julukan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan julukan Bapak/Ibu/Sdr," ujar Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd dikutip Kamis (7/11).
Mahfud menjelaskan pencabutan itu dikarenakan penyebutan 'Yang Mulia' tidak sesuai dengan kepribadian bangsa ialah Pancasila serta berbau feodal dan kolonial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini julukan YM itu menjadi berlebihan. Hakim datang resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, apalagi pergi ke toilet saja disapa dengan "..Silakan nan Mulia". Padahal dengan bobroknya pengadilan seperti sekarang ini hakim-hakim banyak nan lebih layak disebut 'Yang Memalukan' alias 'Yang Terhinakan' alias nan sejenis dengan itu: misalnya 'Yang Anu..' dan lain-lain," ucap Mahfud.
"Kalau di sidang resmi pengadilan, julukan YM kepada pengadil mungkin tetap bisa diterima lantaran terlanjur jadi kebiasaan. Tapi, jika di luar sidang tetap 'bersedia' disebut 'Yang Mulia', apalagi hanya di restoran alias aktivitas di luar sidang itu sungguh berlebihan," sambungnya.
Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang menjadi sorotan publik atas terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur ialah Lisa Rahmat dan MW selaku ibu dari Ronald Tannur.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memproses norma mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar nan disebut sebagai mafia kasus (markus) juga menjadi tersangka. Ia ditangkap dengan peralatan bukti duit senilai Rp920 miliar dan puluhan kilogram emas dari rumahnya ikut disita.
Kejaksaan Agung hingga saat ini tetap mendalami dugaan aliran duit ke majelis kasasi MA nan membatalkan vonis bebas dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai sangat ringan mengingat tindak pidana nan diperbuat Ronald Tannur telah mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afriyanti (29).
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.