CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 16:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pendukung melontarkan protes setelah pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11) petang, pendukung Tom Lembong nan kebanyakan ibu-ibu ini tidak terima dengan putusan hakim.
"Ini politisasi, ini kasus pesanan," ujar salah seorang ibu sesaat pengadil meninggalkan ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas pengadilan lantas meminta pendukung Tom Lembong untuk meninggalkan ruang sidang dengan tertib.
Di pintu luar sidang, pendukung Tom Lembong kembali menyerukan kalimat protes. Mantan Presiden RI Joko Widodo nan sempat menjadi pemimpin Tom Lembong turut disinggung.
"Bebaskan Tom Lembong. Adili Jokowi," sambung salah seorang bapak.
Momen itu terjadi tidak dalam waktu lama lantaran para pendukung Tom Lembong dengan segera meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom Lembong untuk seluruhnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan nan disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara nan memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon nan mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan norma nan dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan sistem norma aktivitas pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berasas surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan investigasi lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga mahir telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan peralatan bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap pengadil saat membacakan amar putusan.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.