Mahfud: Menteri yang Kementerian Terlibat Pagar Laut Tak Perlu Takut

Sedang Trending 1 hari yang lalu

tim | CNN Indonesia

Selasa, 28 Jan 2025 09:45 WIB

Mantan Menkopulhukam Mahfud MD meminta menteri nan kementeriannya terlibat dalam publikasi sertifikat  HGU pagar laut tidak takut terjerat pidana. Mantan Menkopulhukam Mahfud MD meminta menteri nan kementeriannya terlibat dalam publikasi sertifikat HGU pagar laut tidak takut terjerat pidana. (CNN Indonesia/Tunggul).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta menteri nan kementeriannya terlibat dalam publikasi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pagar laut dalam perihal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid untuk tidak takut terjerat pidana lantaran masalah tersebut.

Ia mengatakan nan bertanggung jawab secara pidana dalam kasus publikasi HGU itu adalah tokoh intelektual, pelaku dan peserta publikasi nan ada niat menerbitkan HGU tersebut.

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan nan menerima delegasi wewenang. Jadi, jika merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus nan dihukum hanya dirjen alias pegawai bawahnya nan langsung berkolusi," katanya, Selasa (28/1) seperti dikutip dari akun X nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serahkan mereka nan melanggar norma hukum bukti-buktinya ke abdi negara penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan argumen demi marwah institusi." tambahnya.

Pagar laut misterius ditemukan membentang 30 km di perairan Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid beberapa waktu lampau menyebut rupanya wilayah nan dipagari itu sudah bersertifikat HGB meski berada di area laut.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat kewenangan guna gedung itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bagian kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat kewenangan milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan lantaran publikasi SHGB dan SHM pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus abnormal prosedur dan material.

Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak upaya mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa norma Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) nan menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebut pagar laut bersertifikat HGB nan dimiliki anak upaya kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

[Gambas:Twitter]

(agt/agt)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional