Mahfud Merasa Mual Baca Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemisah usia kepala wilayah nan sangat kacau lantaran abnormal etik dan hukum.

"Ini bukan hanya abnormal etik, abnormal moral, tapi juga abnormal hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman nan menyatakan setiap putusan nan abnormal moral saja, apalagi abnormal hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6).

Mahfud sebetulnya mengaku mual ketika mendengar MA mengabulkan gugatan tersebut. Baginya, putusan itu menunjukkan langkah norma di Indonesia sudah busuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan langkah kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membikin mual. Sehingga saya berbincang oh ya sudah lah apa nan saya mau lakukan aja, merusak hukum," kata dia.

Mahfud menegaskan tak ada argumen MA untuk mengabulkan gugatan soal pemisah usia calon kepala wilayah tersebut. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) nan telah dibuat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Namun, dia heran MA justru menilai PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU.

"Kenapa? Dia [MA] memutuskan alias membatalkan satu rumor Peraturan KPU nan sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," kata Mahfud.

"Ini tiba-tiba dibatalkan lantaran katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan nan mana? Lho wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berfaedah dia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review alias membatalkan isi UU," tambahnya.

Mahfud menilai kecurigaan masyarakat memang menjadi akibat logis dari tindakan-tindakan selama ini nan dilakukan melalui pelaksana alias yudikatif. nan mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membikin masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.

"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul beragam istilah itu, itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar kelak busuk sendiri, ini sudah busuk, langkah berhukum kita ini sudah busuk sekarang," ujar Mahfud.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai penambahan tafsir usia calon kepala daerah. Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari beragam kalangan.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diumumkan pada Rabu (29/5) mengubah pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. MA lantas memerintahkan KPU untuk mencabut patokan perihal pemisah usia calon kepala daerah.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional