Mahfud Pertanyakan Kejaksaan Tak Kunjung Proses Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai janggal pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, nan menyatakan tak bisa memproses kasasi vonis bebas Ronald Tannur dengan dalih belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini saya membaca (pemberitaan), kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi lantaran belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu," kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7).

Padahal, menurut Mahfud, salinan putusan semestinya bisa langsung dimintakan kepada pihak PN Surabaya. Terlebih, salinan vonis original semestinya juga sudah diunggah ke laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya, alias jika mau nyiapkan tuntutan cetak itu saja dulu lampau susun berasas itu kelak sembari nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tapi saya kira itu sangat sangat teknis jika soal belum menerima salinan putusan itu," paparnya.

Terlepas dari itu, Mahfud pribadi menilai pertimbangan majelis pengadil PN Surabaya dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur tidak bisa diterima secara logika sehat publik alias public common sense.

Mahfud juga memandang pertimbangan majelis pengadil kemarin nan berujung vonis bebas untuk Ronald dalam perkara penganiayaan mengakibatkan kematian bertentangan dengan logika publik.

"Ya itu kudu diperiksa lantaran dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk logika ya, orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud.

Dia mencontohkan pertimbangan majelis pengadil nan tidak masuk logika itu, seperti menganggap kematian korban tak ada kaitan langsung dengan penganiayaan oleh Ronald.

"Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa tetap berupaya membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndak masuk akal. Kalau begitu kelak setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Mahfud menekankan, tetap ada tiga pintu nan bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.

Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi oleh kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung dan ketiga, penyelidikan Komisi Yudisial.

"Saya berambisi kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, lantaran itu, kita serahkan kepada pengadil tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar alias menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung nan menilai," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(kum/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional