Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra tidak berkuasa menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Ia menjelaskan berdasar undang-undang, Komnas HAM lah nan berkuasa menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat.
"Menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu kudu diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, lima sudah diadili, tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nan boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi alias tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, nan boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," imbuh dia.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan peristiwa 98 masuk dalam pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah mengakui peristiwa 98.
"Maka apa nan ditetapkan oleh Komnas HAM kita laksanakan, seperti nan 12 nan sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB, lantaran itu ditetapkan oleh lembaga nan Menurut undang-undang berkuasa untuk menetapkan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Setelah dilantik jadi Menko Kumham, Yusril sempat menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.
Menjawab pertanyaan wartawan, Yusril mengatakan pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa kolonialisme di Indonesia. Menurutnya, perihal itu tak terjadi lagi di beberapa puluh tahun terakhir.
Belakangan, dia menjelaskan ucapannya Yusril merasa pernyataannya disalahpahami. Dia menjelaskan ulang pernyataan tersebut.
"Kemarin tidak begitu jelas apa nan ditanyakan kepada saya apakah mengenai masalah genocide alias kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu nan ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Meskipun demikian, Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo bakal mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu pula dengan pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi nan mengakui pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]