CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 19:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - peralatan bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Pada hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap mengenai dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.