Makin Banyak Pekerja di Sektor Ekonomi Gig, Ekonom Nilai UU Ciptaker Gagal Hadirkan Pekerjaan di Sektor Formal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti adanya tren informalisasi pekerja belakangan ini. Terutama saat beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyinggung soal maraknya ekonomi gig. Ekonomi gig alias gig economy merupakan pasar tenaga kerja nan identik dengan perjanjian kerja jangka pendek alias pekerja lepas. Biasanya pekerjaan berbasis tugas jangka pendek ini dimediasi platform digital.

Menurut Bhima, perihal ini terjadi lantaran makin masifnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini. Pekerja nan menjadi korban PHK banyak nan kesusahan mendapatkan kerja di sektor formal, sehingga akhirnya terpaksa bekerja di sektor informal. Salah satunya menjadi ojek daring alias kurir, nan diasumsikan sebagai bagian ekonomi gig. “Mereka (korban PHK) tidak diterima lagi di sektor umum nan ada. Sehingga ketika di PHK, mereka masuklah ke ojol kurir, ke profesi-profesi nan masuk dalam pekerjaan sektor informal,” ucap Bhima ketika dihubungi pada Ahad, 22 Septmber 2024.

Informalisasi pekerja ini menurut Bhima cukup berbahaya. Hal ini lantaran agunan kerja hingga jenjang pekerjaan pekerja mustahil dipenuhi sektor kerja informal. “Pekerjaan sektor informal punya jaring pengamanan, kesempatan kerja, dan jenjang karir nan lebih buruk. Bahkan tidak ada jenjang kariernya,” kata Bhima.

Tren informalisasi pekerja ini menurut Bhima juga tak lepas dari gagalnya Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker) melindungi para pekerja dan membantu para pencari kerja. Undang-Undang Cipta Kerja dianggap kandas memperbesar sektor formal, termasuk menjaga keberlangsungan sektor industri manufaktur nan menjadi sektor industri penyerap tenaga kerja terbanyak.

Kegagalan UU Ciptaker ini juga disoroti Peneliti Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Muhammad Anwar. UU Ciptaker menurutnya kandas mengatasi masalah ketidakstabilan di sektor informal sehingga pembuatan lapangan kerja umum tidak terjadi dalam skala nan signifikan. "(UU Ciptaker) kurang memberikan perhatian pada gimana membantu pekerja sektor informal bertransisi ke sektor formal," kata Anwar ketika dihubungi pada Minggu, 22 September 2024.

Iklan

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyoroti kejadian ekonomi gig nan diprediksi bakal menjadi tren perekonomian di masa depan. Ekonomi gig mencakup beragam jenis pekerjaan, mulai dari mengelola persewaan jangka pendek, jasa pengarahan belajar, penulisan kode, pengemudi transportasi daring, pengantaran makanan, hingga penulis lepas.

Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Walhi Sebut Aturan Sedimentasi Di Laut hanya Alasan Pemerintah untuk Bisa Keruk Pasir Laut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis