Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan tindakan biadab Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan terhadap Sinta Handayani (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan membunuh dan memenggal kepala Sinta di rumahnya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/10) malam. Beberapa jam sebelumnya, keduanya berjumpa di bilik 502 Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara.
Fauzan yang sehari-hari berprofesi sebagai agen ikan dan tukang jagal hewan, tidak membawakan ikan tuna nan dipesan Sinta beberapa jam sebelum mereka berjumpa di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut Sinta dan Fauzan menjalin hubungan asmara sejak 2020. Fauzan sendiri sudah mempunyai istri.
Di bilik 502 hotel itu, kata Wira, keduanya sempat berhubungan, kemudian Fauzan kembali ke rumah. Tak lupa, Fauzan meminta Sinta mengambil ikan tuna pesanannya di rumahnya, area Muara Baru.
Masih pada hari nan sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinta mendatangi rumah Fauzan dengan menumpang ojek.
Maksud kehadiran Sinta untuk mengambil ikan tuna nan dia pesan. Sinta turun di luar gang rumah Fauzan. Ia lantas menghubungi Fauzan untuk menjemputnya. Permintaan Sinta disanggupi tersangka.
Cekcok mulut hingga pembunuhan
Setiba di rumah, Fauzan mengajak Sinta naik ke lantai dua rumahnya. Ribut mulut terjadi sebelum keduanya naik ke lantai dua.
"Namun pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau, takut ada si p***k (pelacur)', dan nan dimaksud si p**** oleh korban adalah istri tersangka," tutur Wira.
"Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang jual beli dan di rumah tidak ada orang'. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah Anda juga anak p***k (pelacur)'," lanjutnya.
Wira berbicara emosi Fauzan langsung terpancing usai mendengar perkataan Sinta. Saat itu juga Fauzan langsung mencekik leher korban dari arah belakang dengan kedua tangannya hingga Sinta lemas dan tak bergerak.
Setelah itu, Fauzan membaringkan tubuh Sinta yang sudah tidak bergerak di jalanan depan rumahnya. Tapi kekejaman Fauzan tak berhenti. Ia kembali mencekik leher korban dari arah depan selama kurang lebih 20 menit hingga muka korban membiru.
Hilangkan jejak
Masih berasas pengakuan Fauzan, pada saat itulah dia berpikir untuk memotong leher Sinta.
Fauzan lalu naik ke lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah perangkat dan mengeksekusi rencananya.
Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit," ucap Wira.
Setelah selesai, Fauzan memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik. Kantong itu dia masukkan lagi ke dalam karung kecil.
Masih pada malam nan sama, Fauzan mengupas kulit jari telunjuk dan jempol kanan dan kiri korban menggunakan pisau, dengan tujuan menghilangkan jejak korban.
Sementara untuk tubuh korban, Fauzan membawanya ke lantai dua rumahnya. Namun, saat diangkat darah korban terus mengalir dan jatuh ke lantai.
Fauzan kemudian melepas celana korban dan dia gunakan untuk mengelap darah nan berceceran di lantai rumahnya. Selanjutnya, tubuh korban disimpan di lantai 2 dan ditutup selimut.
Wira berbicara sekitar pukul 23.00 WIB, Fauzan keluar rumah dengan tujuan untuk membuang kepala korban. Kala itu, tersangka pergi menuju ke Jalan Polairud Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan.
"Selanjutnya tersangka melempar balut karung nan berisi kepala sehingga masuk ke dalam sela-sela tembok belakang rumah. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," kata Wira.
Keesokan harinya alias pada Senin (28/10) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban. Antara lain, karung besar, kardus jejak kulkas, tambang, dan tali rafia.
Setelah memperoleh semua perlengkapan nan dibutuhkan, tersangka membungkus jasad korban. Selanjutnya, tersangka menghubungi rekannya berinisial J dan meminta support untuk mengangkat bungkusan isi ikan tuna.
Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka dan rekannya J mengangkat bungkusan nan sebenarnya berisi jasad korban itu ke gerobak. Bungkusan itu kemudian diangkat ke mobil bak terbuka nan telah disiapkan tersangka.
"Kemudian tersangka berbareng J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta lantaran tersangka seolah-olah bakal mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara," tutur Wira.
"Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang nan bakal memesan peralatan tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan bakal dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," lanjutnya.
Jasad korban ditemukan pada keesokan harinya alias pada Selasa (29/10) di Jalan Pelabuhan Muara Baru sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga sukses menemukan bagian kepala korban di hari nan sama di letak nan berjarak 400 meter dari tempat pertama.
Penangkapan
Polisi langsung bergerak sigap menangkap tersangka Fauzan di kediamannya pada Selasa malam. Kini, Fauzan telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, rekan Fauzan berinisial J nan turut membantu tersangka mengangkat bungkusan berisi jasad korban tetap berstatus sebagai saksi.
"Nanti bakal terus kita dalami keterlibatannya lantaran kita tetap perlu keterangan saksi nan lain apakah dia ini tahu nan di dalam bungkusan itu apa, untuk memastikan itu, jika dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin kelak bakal kita simpulkan dan meminta keterangan ahli," kata Wira.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]