Mantan Napi Korupsi Abah Anton Kembali Daftar di Pilkada Malang 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Mantan narapida kasus korupsi Moch Anton namalain Abah Anton kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang di Pilkada 2024. Dia telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota, berpasangan dengan Dimyati Ayatullah, Rabu (28/8).

Anton dan Dimyati diantarkan ribuan pendukungnya saat berangkat dari kediamannya di area Tlogomas hingga sampai di instansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Anton nan merupakan Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 ini mengaku bersyukur, lantaran sekarang dia didukung oleh ribuan masyarakat, tokoh, hingga ulama.

"Saya dan Pak Dimyati diberikan tugas oleh tokoh masyarakat hingga ustadz untuk maju Pilkada," kata Anton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, duet Anton-Dimyati sendiri didukung oleh empat partai koalisi. Diantaranya, PKB, Demokrat, PAN dan Partai Umat.

"Saya terima kasih partai koalisi ini memberikan kepercayaan kepada saya untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU," kata kader PKB ini.

"Kami ditugasi untuk membangun Kota Malang, ditugasi melakukan sebuah visi misi program nan untuk masyarakat Kota Malang," tambahnya.

Saat ditanya soal kasus korupsinya di masa lalu, Anton menjawab, apa nan dituduhkan dan dilihat tak seperti kenyataannya.

"Saya tidak seperti apa nan kalian lihat," ucapnya.

Anton menegaskan, dia berkeinginan melanjutkan program dan pembangunan Kota Malang nan sempat terhenti usai ditinggalkan olehnya saat berkasus dulu.

"Kami percaya, kami diminta, kami diharapkan masyarakat ada sebuah kelanjutan program pembangunan itu," kata dia.

Anton pernah ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dalam kasusnya, Anton terbukti memberikan janji alias bingkisan kepada personil DPRD Kota Malang hingga menyeret 41 personil DPRD.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Anton selama dua tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Anton juga dicabut kewenangan politiknya selama dua tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukuman.

Anton kemudian dinyatakan bebas usai menjalani masa penahanan dua tahun subsider empat bulan pada 29 Maret 2020. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional