CNN Indonesia
Kamis, 17 Okt 2024 07:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Masa kedudukan Kasetpres Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta bakal berhujung pada hari ini, Kamis (17/10).
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Masa kedudukan Heru kemudian diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Kemendagri tiga nama sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
Saat itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Jhonny Simanjuntak menyebut Heru tetap bisa menjadi Pj Gubernur Jakarta kendati tak diusulkan ke Kemendagri.
Menurutnya, keputusan siapa nan bakal menjadi Pj Gubernur berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kemungkinan itu bisa saja. Kalau misalnya kelak Kemendagri alias Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi," kata Jhonny beberapa waktu lalu.
Sementara Heru Budi tak mempermasalahkan namanya nan tidak masuk dalam usulan.
"Alhamdulillah, terima kasih untuk semuanya," kata Heru saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/9).
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.