Masa Tenang Pilkada Dimulai Hari Ini, 27 November Pencoblosan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 07:20 WIB

Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11). Masa tenang berjalan selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ilustrasi apel siaga Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11). Masa tenang berjalan selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama nyaris satu bulan pasangan calon kepala wilayah nan melaksanakan pilkada serentak ialah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik alias debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan aktivitas lain.

Rakyat bakal memilih calon kepala daerahnya masing-masing pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan bunyi Pilkada sebagai hari libur nasional.

Terdapat sejumlah ketentuan nan diatur mengenai dengan masa tenang ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam corak apa pun.

2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, alias gambaran diri dari pasangan calon.

3. Media tidak boleh memuat konten nan mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan alias merugikan peserta Pilkada.

4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye kudu menonaktifkan akun resmi media sosial.

Terdapat hukuman untuk pihak-pihak nan melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang nan dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar agenda nan telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

(ryn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional