Massa Buruh dan Rakyat Sumut Demo Tolak RUU Pilkada dan Politik Dinasti

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 12:50 WIB

Mereka tindakan di depan DPRD Sumut membawa spanduk#KawalPutusanMK, tolak revisi UU Pilkada, dan tolak politik dinasti. Ilustrasi pengamanan demo di depan DPRD Sumut. (CNN Indonesia/ Farida)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, Jumat (23/8). 

Mereka datang membawa spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK. Dalam tuntutannya, selain tolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada, mereka juga menolak politik dinasti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari detikSumut,  massa tindakan tiba pukul 10.58 WIB. Mereka melangkah alias longmars dari Bundaran SIB ke depan Kantor DPRD Sumut tersebut.

Mereka datang membawa spanduk panjang nan dibentangkan bertuliskan 'Tolak Politik Dinasti Jokowi', 'Tegakkan Kembali Konstitusi', 'Akbar Sumut #KawalPutusanMK.

Salah satu orator menyebut mereka bakal mengawal Revisi UU Pilkada.

"Jadi nan kudu kita kawal putusan MK sampai dibuat peraturan KPU 2024 menjelang 27-29 Agustus. Kita kawal sampai dibuat peraturan PKPU. Kita ketahui, presiden kita tetap punya legalitas dengan mengeluarkan Perppu. Ini kudu kita kawal, jangan sampai keluar di tengah malam," ujar seorang orator.

"Apa negara kita seperti ini. Harapan saya tindakan kita di tanggal 25-26 Agustus kudu lebih besar lagi lantaran bagaimanapun keputusan finalnya di situ. KPU bilang mengikuti MK tapi sampai sekarang belum dibuat mereka," sambungnya.

Demo mengenai revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berjalan di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).

Massa terpicu langkah Baleg DPR nan memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu lantaran rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga patokan itu bakal mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional